'Saya Tidak Pernah Ikhlas' Ayah David Ozora Dendam, Meski Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina nampaknya menaruh dendam kepada pelaku penganiayaan anaknya, Mario Dandy. Meski telah divonis hingga 12 tahun penjara, namun Jonathan Latumahina merasa hal tersebut tidak cukup. Terlebih sang anak, David Ozora belum kembali normal setelah dianiaya membabi buta oleh Mario Dandy. Bahkan, Jonathan Latumahina mengaku belum ikhlas atas vonis tersebut.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina nampaknya menaruh dendam kepada pelaku penganiayaan anaknya, Mario Dandy.

Meski telah divonis hingga 12 tahun penjara, namun Jonathan Latumahina merasa hal tersebut tidak cukup.

Terlebih sang anak, David Ozora belum kembali normal setelah dianiaya membabi buta oleh Mario Dandy.

Bahkan, Jonathan Latumahina mengaku belum ikhlas atas vonis tersebut.

Seperti diketahui, Jonathan Latumahina terus mengawal kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.

Kini setelah perjalanan panjang kasus ini sejak awal tahun 2023, sudah sampai pada tahap vonis hakim.

Dan dalam vonis hakim, Mario Dandy divonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (7/9/2023), selama 12 tahun penjara.

Baca juga: Usai Dituntut JPU 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diminta Bayar Kerugian David Ozora Rp 120 Miliar

Bagi Jonathan Latumahina vonis tersebut sudah maksimal diberikan.

Bahkan turut mengapresiasi Majelis Hakim PN Jaksel.

Ia menyebut jika hal yang pertama dikejarnya dari hukuman tersebut sudah didapatkan.

"Hukuman utamanya kita udah dapat, dan itu maksimal 12 tahun," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (7/9/2023).

Ia pun juga bertekad akan mengejar hukuman tambahan.

"Dan kini kita tinggal bersiasat, mengejar (hukuman) tambahannya."

Baginya, vonis yang diberikan tak akan pernah membuatnya merasa ikhlas.

"Karena mau berapapun, saya nggak akan pernah ikhlas untuk menerima vonisnya tetapi kita harus apresiasi majelis hakim," lanjutnya.

Halaman
123