TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Menurut jadwal BKN yang telah disepakati Kemenpan-RB, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September.
Adapun formasi yang akan dibuka termasuk CPNS lulusan SMA dan CPNS lulusan SMK sederajat, dengan gaji yang telah ditentukan.
Melansir kompas.tv, sudah pasti bahwa lowongan untuk CPNS lulusan SMA dan CPNS lulusan SMK akan dibuka pada 8 kementerian dan lembaga.
Namun, sebelum resmi mendaftarkan diri, alangkah baiknya calon pendaftar mengetahui gaji yang akan didapatkan bila lulus nantinya.
Gaji pokok semua PNS mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dalam aturan ini, ditetapkan gaji pokok lulusan SMA sederajat yang terendah sebesar Rp2 juta, sedangkan yang tertinggi Rp3,8 juta.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan bahwa gaji PNS, akan naik sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Baca juga: Tenaga Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Lewat RUU ASN? Ternyata Ada 1 Juta Data Siluman Menurut BPKP
Lantas, bepara gaji PNS lulusan SMA tahun depan? Berikut prakiraan gaji PNS golongan II:
- II A = Rp2.183.976 - Rp3.643.488,
- II B = Rp2.385.072 - Rp3.797.604,
- II C = Rp2.485.944 - Rp3.958.200,
- II D = Rp2.591.136 - Rp4.125.600.
Pemerintah telah menetapkan bahwa akan ada 8 kementerian/lembaga yang akan buka lowongan CPNS untuk lulusan SMA sederajat.
Melansir kompas.tv, berikut 8 kementerian dan instansi yang membuka lowongan tersebut: