Berita Sulawesi Tenggara

Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Independensi Jelang Pemilu 2024, Sebut Status Wartawan Bisa Nonaktif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers, Paulus Tri Agung Kristanto mengatakan independensi seorang wartawan sudah sangat jelas diatur dalam kode etik jurnalistik.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Pers mengingatkan para jurnalis di Sulawesi Tenggara (Sultra) agar bersikap dan menjaga independensi, utamanya menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers, Paulus Tri Agung Kristanto mengatakan independensi seorang wartawan sudah sangat jelas diatur dalam kode etik jurnalistik.

Independensi wartawan jelang Pemilu 2024 dalam artian, seorang wartawan harus bisa menempatkan diri untuk menjaga jarak agar tidak memihak pada narasumber, khususnya bagi mereka yang memiliki kepentingan politik.

Ia menegaskan, jika seorang wartawan ingin menjadi calon legislatif (caleg), tim sukses atau bahkan menjadi calon kepala daerah sekalipun, maka wartawan tersebut harus nonaktif atau berhenti terlebih dahulu dari profesi wartawan.

"Kembali diingatkan pada kode etik jurnalistik, menjadi seorang wartawan harus independen. Ya, artinya kita harus bisa menempatkan diri untuk menjaga jarak yang sama, dengan narasumber, kalau mau nyaleg ya dia nonaktif (sebagai wartawan)," ujarnya saat ditemui di Kota Kendari, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Dewan Pers Berikan Edukasi Soal Peliputan Pemilu 2024 ke Wartawan di Sulawesi Tenggara

"Teman-teman (wartawan) bisa bayangkan kalau seorang wartawan menjadi anggota partai politik atau caleg suatu parpol, kemudian di newsroomnya, pimred caleg, wakil pimrednya caleg juga di partai yang berbeda, pasti akan terjadi pertarungan yang luar biasa, jadinya bukan rapat newsroom, tapi rapat partai," jelasnya.

Kata dia, organisasi wartawan, seperti Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesai (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) pun sudah menegaskan anggotanya harus nonaktif dari profesi wartawan jika memutuskan menjadi caleg atau menjadi tim sukses.

Begitupun dengan beberapa organisasi perusahaan pers atau perusahaan pers yang juga bisa membuat aturan-aturan tersebut.

"Ada banyak media yang melarang wartawannya menjadi anggota partai politik, juga ada banyak yang kalau dia menjadi caleg dan sebagainya, dia harus nonaktif. Itu tergantung kesepakatan. Tapi Dewan Pers hanya mengingatkan terus," ujarnya.

Untuk diketahui, ada beberapa prinsip peliputan yang harus diketahui terlebih jelang pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang, di antaranya yaitu, independensial pers dan wartawan, imparsialitas, keberimbangan, mempedomani etika jurnalistik dan ketentuan lainnya.

Baca juga: Dewan Pers Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Publisher Rights, Payung Hukum Bagi Media

Terkait independensi dalam memberita sekaitan Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne juga meminta Dewan Pers untuk merumuskan terkait mengidentifikasi iklan yang disamarkan menjadi berita dan menyampaikannya ke KPU dan Bawaslu.

"Iklan (politik) berita, nah itu dia yang kita mau minta ke Dewan Pers, ini yang harus diidentifikasi bersama karena itu dilarang, supaya disampaikan berita mana yang masuk kategori tersebut," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)