TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sosok pramugari diduga mengantar duit puluhan miliar rupiah atas perintah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Pramugari tersebut adalah Selvi Purnama Sari.
KPK menduga bahwa ia mengantar duit menggunakan pesawat jet.
Saat ini KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Kasus korupsi ini sudah sampai di meja pengadilan, dengan Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
Meskipun sudah sampai di meja pengadilan, KPK masih terus mengusut kasus-kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua tersebut.
Teranyar, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk pramugari Selvi Purnama Sari.
Baca juga: Profil Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia, Sejak 1981 Jadi Aktivis Buruh Anak
Selvi diperiksa sebagai saksi pada Jumat (25/8/2023).
Ia diduga menjadi orang yang berperan mengantarkan uang miliar rupiah atas Lukas Enembe.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatkan, Selvi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Lukas Enembe dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Selvi Purnama Sari (Pramugari), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah Tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali Fikri, dikutip dari Tribunnews.com, pada Sabtu (26/8/2023).
Bukan Selvi Purnama Sari saja, total KPK memeriksa tiga orang saksi.
Adapun dua orang saksi lainya yakni Corporate & Legal Manager PT RDG Airlines Torang Daniel Kaisardo Kristian dan wiraswasta Agus Gunawan.
Torang Daniel Kaisardo diperiksa sebagai saksi tentang pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe.
Sedangkan Agus Gunawan, diperiksa penyidik KPK soal dugaan adanya perintah tersangka Lukas Enembe untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valuta asing (valas).