Pelaku langsung menodong korban untuk memintanya diam dan jangan berteriak.
Saat itu korban tidak bisa mengenali wajah pelaku lantaran memakai buff.
Ancaman pelaku tidak dihiraukan hingga korban berusaha melawan.
Pelaku lantas menganiaya korban dan tewas di lokasi kejadian.
Tidak sampai di situ, pelaku kemudian berusaha menghilangkan jejak kejahatan.
Ia menutupi jasad korban dengan kasur agar tidak terlihat dari luar.
Pelaku juga membakar baju korban serta membuang pisau ke sungai.
Kejahatan pelaku akhirnya terbongkar. Ia diamankan di rumahnya Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo pada Jumat (25/8/2023) dini hari.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Hubungan Ibu Dosen UIN Solo dengan Kuli Bangunan: Saling Kenal, Dibunuh gegara Sakit Hati