"Secara politik bisa saja ada tuduhan tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan ya, dan bagaimana mewujudkan Pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia," kata Donny, dikutip dari Tribunnews.com, pada Selasa (22/8/2023).
Donny mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan.
"Persoalan nanti apakah MK memutus Pemilu berikut atau kah kalau seandainya dikabulkan ya permohonan kami kalau keputusannya belaku sekarang ya konsekuensinya ada salah satu yang enggak bisa nyalon lagi kan," ujarnya.
Dia menuturkan, gugatan tersebut semata-mata untuk Pemilu yang lebih demokratis.
"Tapi bisa saja putusannya untuk Pemilu berikutnya, bonus. Jadi tak perlu suudzon lah khusnudzon saja kita," ucap Donny.
Siapa Gulfino Guevarrato?
Tidak dijelaskan siapa sosok Gulfino Guevarrato yang menggugat Pasal 169 huruf q dan Pasal 169 huruf n UU Pemilu.
Menurut penelusuran TribunnewsSultra.com, seorang bernama Gulfino Guevarrato merupakan advokat, tergabung dalam Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA).
Dikehui, Seknas FITRA adalah lembaga kajian dan advokasi independen yang didirikan pada 1999, sebagai pemantau anggaran dan belanja pemerintah pada tingkat nasional dan lokal.
Seknas FITRA hendak mendorong transparansi anggaran dan pelibatan warga dalam proses anggaran.
Kegiatan Seknas FITRA mencakup analisis mengenai anggaran negara, peningkatan kemawasan publik, advokasi untuk transparansi anggaran, dan reformasi hukum untuk menjadikan regulasi keuangan lebih transparan dan akuntabel.
Dalam laman resmi Seknas FITRA, seorang bernama Gulfino Guevarrato tercatat sebagai anggota.
Ia merupakan Sarjana Hukum, lulusan Fakultas Hukum, Universitas Jember.
Pengalaman sebelum di Seknas Fitra, Gulfino Guevarrato menjadi staff ahli di DPR-RI.
Ia masuk Seknas Fitra sejak tahun 2016. Memiliki pengalaman 10 tahun pada gerakan sosial sejak mahasiswa hingga sekarang.