"Untuk sementara jabatan diberikan ke Pelaksana Harian Sekcam dan Seklur," ungkapnya.
Yusnita mengatakan, jangka waktu pembebastugasan 36 ASN itu sampai waktu selesai pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan para Camat dan Lurah tersebut.
"Jadi pembebastugasan sementara sampai waktu yang belum ditentukan," ucap mantan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari itu. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)