TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inspektorat memeriksa 36 ASN Pemerintah Kota Kendari yang tak hadir upacara penurunan bendera Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), 17 Agustus 2023.
Kepala Inspektorat Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan ke-36 ASN yang diperiksa terdiri dari dua Camat dan 34 Lurah.
Mereka diperiksa setelah Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menonaktifkan sementara Camat dan Lurah tersebut dari jabatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Camat dan Lurah yang tak hadir upacara penurunan bendera karena alasan sakit hingga mengikuti kegiatan lain.
"Untuk sementara ada beberapa alasan mereka itu ada yang sakit, mengikuti lomba di kelurahannya," ungkapnya, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Penyebab 2 Camat dan 34 Lurah di Kendari Sulawesi Tenggara Dinonaktifkan Pj Wali Kota Asmawa Tosepu
Yusnita mengatakan, Inspektorat nantinya akan memeriksa untuk membuktikan alasan para ASN tidak bisa hadir upacara.
"Kalau sakit kan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, nanti kita juga minta keterangan dari dokter atau rumah sakit kalau itu benar ada," ungkapnya.
Sementara alasan mengikuti lomba, menurut Yusnita, tidak berdasar karena para Camat dan Lurah sudah diundang untuk hadir upacara 17 Agustus.
"Apakah memang lebih prioritas lomba daripada menghadiri upacara 17 Agustus. Jadi alasan ini yang masih kita periksa," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak dua Camat dan 34 Lurah dinonaktifkan sementara dari jabatan oleh Pemerintah Kota Kendari.
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu memberhentikan sementara 36 ASN karena tidak menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2023.
Agenda pembacaan SK pemberhentian sementara para ASN tersebut berlangsung saat upacara di Gedung Balai Kota Kendari, Senin (21/8/2023).
Kepala Inspektorat Kota Kendari, Sri Yusnita, mengatakan, setelah pemberhentian sementara pihaknya akan memeriksa 36 ASN tersebut.
"Iya, ada dua Camat dan 34 Lurah yang dibebastugaskan sementara, Camat itu Abeli dan Kadia," ujarnya, Senin (21/8/2023).
Ia mengungkapkan, mereka dibebastugaskan sementara karena tidak hadir upacara HUT ke-78 RI pada Kamis, 17 Agustus 2023 yang sudah diagendakan Pemkot Kendari.
Baca juga: BREAKING NEWS 2 Camat dan 34 Lurah di Kendari Sultra Dinonaktifkan Pj Wali Kota Asmawa Tosepu
"Untuk sementara jabatan diberikan ke Pelaksana Harian Sekcam dan Seklur," ungkapnya.
Yusnita mengatakan, jangka waktu pembebastugasan 36 ASN itu sampai waktu selesai pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan para Camat dan Lurah tersebut.
"Jadi pembebastugasan sementara sampai waktu yang belum ditentukan," ucap mantan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari itu. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)