TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyebut AS meminta uang Rp6 miliar untuk mengurus pencabutan status tersangka Direktur Utama PT KKP, AA.
Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan uang tersebut diminta AS kepada istri AA pada bulan Juli 2023 lalu.
"Jadi penyerahan uang pada bulan Juli 2023 lalu di suatu tempat yang berada di Jakarta selatan," ujar Ade Hermawan, Jumat (18/8/2023).
Uang tersebut tidak digunakan seperti yang dijanjikan kepada istri AA, tetapi dipakai oleh AS untuk kepentingan pribadinya.
"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi AS," jelas Ade Hermawan.
Baca juga: Siapa AS? Sosok yang Coba Temui Pimpinan Kejaksaan hingga Janjikan Kasus Dirut PT KKP AA Dicabut
Kata Ade, AS sendiri pernah berusaha beberapa kali bertemu dengan pimpinan kejaksaan baik itu yang ada di pusat maupun di daerah.
"Tapi tidak diterima," ujarnya.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga dari Dirut PT KKP ini melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kejaksaan.
AS sendiri diketahui diamankan di Plaza Senayan oleh tim Kejati Sultra dibantu dengan tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Usai diamankan, AS lalu dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Kejati Sultra Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sulkarnain Kadir Eks Wali Kota Kendari Gegara ke Luar Kota
Setelah diperiksa AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)