Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Siapa AS? Sosok yang Coba Temui Pimpinan Kejaksaan hingga Janjikan Kasus Dirut PT KKP AA Dicabut

Siapa AS? Sosok yang mencoba menemui pimpinan kejaksaan hingga janjikan kasus Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama (KKP), AA dicabut.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Siapa AS? Sosok yang mencoba menemui pimpinan kejaksaan hingga janjikan kasus Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama (KKP), AA dicabut. Sebelumnya, seorang wanita berinisial AS diamankan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Kejati DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Siapa AS? Sosok yang mencoba menemui pimpinan kejaksaan hingga janjikan kasus Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama (KKP), AA dicabut.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial AS diamankan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Kejati DKI Jakarta.

Ia diamankan karena diduga telah mencoba merintangi penyidikan dalam kasus dokumen terbang di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan AS ditangkap pada Kamis (17/8/2023).

AS diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.

Baca juga: Tak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kejati Sultra Sebut Sulkarnain Kadir ke Luar Kota Selesaikan S3

Lantas, siapa AS ini yang mencoba menghalangi penyidikan Kejati Sultra soal dugaan kasus tambang ore nikel PT Antam.

Ade Hermawan mengatakan AS ini beberapakali berusaha untuk menemui pimpinan kejaksaan baik itu di daerah maupun di pusat.

Hanya saja, kata Ade Hermawan, AS tidak diterima oleh pimpinan kejaksaan.

"AS tidak diterima untuk menemui pimpinan kejaksaan baik itu di daerah maupun di pusat," ujar Ade Hermawan, Jumat (18/8/2023).

Untuk diketahui, Kejati Sultra menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konut.

AS ditangkap oleh Kejati Sultra karena diduga telah merintangi penyidikan kasus pertambangan ore nikel tersebut.

AS mengaku kepada istri AA, dirinya dapat mengurus dan mencabut status AA sebagai tersangka dalam kasus dokumen terbang di Blok Mandiodo Konawe Utara.

Ia bahkan sudah menerima uang senilai Rp6 miliar dari istri AA pada Juli 2023, yang belakangan diketahui digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Selain itu, tersangka AS ditahan setelah penyidik menerima laporan dari keluarga tersangka AA Dirut PT KKP. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved