TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ini ancaman hukuman pidana eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir soal keterlibatannya dalam kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Untuk diketahui, SK sapaan akrabnya resmi ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini, Senin (14/8/2023).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan SK melanggar Undang-Undang atau UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun kurungan penjara.
"UU Tindak Pidana Korupsi minimal 4 tahun penjara. Memaksa untuk menyerahkan sesuatu," ungkapnya saat ditemui TribunnewsSultra.com, Senin (14/8/2023).
SK diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi PT Midi Utama Indonesia dengan meminta sejumlah imbalan terkait izin pendirian gerai Anoa Mart milik perusahaan tersebut.
Baca juga: Profil Lengkap Harta Kekayaan Sulkarnain Kadir, Eks Walikota Kendari Jadi Tersangka Kasus Korupsi
SK diketahui meminta uang sebanyak Rp700 juta untuk program pembuatan Kampung Warna-warni di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sementara, program tersebut telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.
Tak hanya itu, SK juga meminta saham sebanyak lima persen dari setiap gerai milik PT Midi Utama Indonesia yang berdiri di Kota Kendari.
"Senilai Rp700 juta dan saham lima persen," ungkap Ade saat ditemui TribunnewsSultra.com.
Terkait aliran anggaran sebanyak Rp700 juta itu, dikatakan Ade, penyidik masih sementara melakukan pendalaman.
Baca juga: Peran Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Kasus Dugaan Suap Perizinan PT Midi Utama Indonesia
"Penyidik mendalami terkait apakah uang itu masuk ke mantan Wali Kota Kendari atau kah memang ke pihak-pihak lain," terangnya.
Sulkarnain yang dikonfirmasi melalui panggilan telepon seluler (ponsel) dalam kondisi tidak aktif, demikian pula pesan WhatsApp Messenger.(*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)