TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria berinisial T (20) terancam pasal berlapis imbas aksi tak terpujinya terhadap seorang wanita di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia diketahui telah membawa lari seorang wanita di bawah umur berinisial C (16), pada Jumat (11/8/2023) lalu.
Imbas perbuatannya itu, ia dijerat Undang-Undang atau UU tentang Perlindungan Anak dengan maksimal pidana 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, T juga terancam Pasal 332 KUHP dengan maksimal pidana 7 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadi, Minggu (13/8/2023).
Baca juga: Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli dan Bawa Lari Wanita di Bawah Umur di Kendari Sulawesi Tenggara
"Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dan Pasal 332 KUHP," ungkapnya.
T diketahui dibekuk pihak kepolisian di Jalan Dr Mohammad Hatta, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
AKP Fitrayadi mengungkapkan, T merupakan seorang pekerja swasta yang beralamat di Desa Batuganda Permai, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Setelah diperiksa, T membawa kabur C di Jalan Pembangunan Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat sekira pukul 15.30 Wita Jumat lalu.
Penangkapan itu dilakukan, ungkap AKP Fitrayadi, usai pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti.
Baca juga: Hasil Visum Wanita Ditemukan Meninggal di Kendari, Dokpol RS Bhayangkara Sebut Jalan Napas Terhambat
T saat itu diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan membawa kabur anak di bawah umur.
"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup," terangnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)