TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Polisi menangkap seorang pria pengedar narkoba di Kota Kendari yang tempel sabu di tali jemuran warga.
Pria tersebut berinisial ST.
Kini, ia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polresta Kota Kendari, AKP Hamka Hamza mengatakan, selain yang ada di tali jemuran, pihaknya juga mengamankan 17 saschet sabu saat menangkap ST.
Adapun 17 saschet sabu tersebut disampan dalam laci penyimpanan beras.
Berdasarkan keterangan, ST memperoleh sabu tersebut dari lelaki berinisial O.
"Dimana dalam setiap penjualan ia akan menerima upah Rp1 Juta rupiah," ujar AKP Hamka, Sabtu (12/8/2023).
Baca juga: Sosok Pria Meninggal Dilindas Truk di Tanjakan Alolama Kendari, Pensiunan Perawat RS Bahteramas
AKP Hamka menegaskan, ST dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam pasal itu, hukuman yang akan diterima yakni paling berat 20 tahun.
"Paling singkat lima tahun penjara," tambahnya.
Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, seorang pengedar narkoba menempel sabu jualannya disalah satu tali jemuran warga.
Hal itu diketahui usai pihak Kepolisian menangkap pengedar yang berinsial ST tersebut.
ST sendiri ditangkap dirumahnya yang berada di BTN Alama Salsabilah I, Jln Lalombaku Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Sebelum menangkap, polisi terlebih dahulu melakukan penggeledahan dirumah ST.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan 17 sachet plastik yang diduga berisikan sabu.
Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut.
Meminta ST menunjukan tempat menempelkan sabu.
Dari tiga tempat menempel sabu milik ST, salah satunya di tali jemuran warga.
Ia menyimpan sabu tersebut di sela-sela tali jemuran yang terikat di pohon. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)