Berita Konawe

3 Pria Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Dalam Sehari

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) melakukan penangkapan terhadap tiga orang pengedar sabu di wilayah hukumnya, Rabu (9/8/2023). Wakapolres Konsel, Kompol Risal Sahril mengatakan penangkapan tersebut dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Tinanggea.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) melakukan penangkapan terhadap tiga orang pengedar sabu di wilayah hukumnya, Rabu (9/8/2023).

Wakapolres Konsel, Kompol Risal Sahril mengatakan penangkapan tersebut dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Tinanggea.

Usai menerima laporan masyarakat tersebut, kata Kompol Risal Sahril, Polres Konsel kemudian mulai penyelidikan.

Hingga ketiga orang pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Konsel pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 05.30 Wita.

Kompol Risal Sahril menuturkan dalam penangkapan tersebut, polisi terlebih dahulu mengamankan FI dan JN.

Baca juga: BREAKING NEWS Korban Rudapaksa Pelaku Penganiayaan di Jalan Boulevard Kendari Sultra Bertambah

Lalu, dari tangan FI dan JN, polisi berhasil mengamankan sebanyak 63 sachet sabu dengan berat bruto 25,76 gram.

"Untuk rinciannya, bungkus satu berisi tujuh sachet sabu dengan berat bruto 3,63 gram dan bungkus dua berisi sabu sebanyak 59 sachet dengan berat bruto 20,73 gram," ujar Kompol Sahril, Rabu (9/8/2023).

Kemudian Tim Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial YS.

Di tempat tersebut, Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengamankan 12 sachet diduga sabu dengan berat bruto 5,54 gram.

Call Center Polres Konawe Selatan

Baca juga: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kolaka Ditangkap di Kendari, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian

Kepolisian Resor Konawe Selatan menyediakan layanan Call Center 110 untuk memberantas peredaran narkoba.

Call Center 110 bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas yang ada di sekitarnya termasuk peredaran narkoba.

Layanan tersebut gratis dan tidak dipungut biaya.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Wisnu Wibowo pun mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba di wilayah Polres Konsel.

Kata dia, masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 apabila terdapat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di masing-masing lingkungan.

Baca juga: Tersangka Penganiayaan di Jalan Boulevard Kendari Juga Rudapaksa Siswi SMK di WC Sekolah

AKBP Wisnu Wibowo pun memastikan akan langsung menindak para pelaku pengedar narkoba tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)