Berita Kolaka

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kolaka Ditangkap di Kendari, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian

Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istimewa
Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). ARH ditangkap di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Selasa (8/8/2023), sekitar pukul 23.35 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Tim Resmob Polres Kolaka, Aipda Rudi Suhendra mengatakan pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial ARH (26).

ARH ditangkap di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Selasa (8/8/2023), sekitar pukul 23.35 WITA.

"Kami bersama Tim Elang Anti Bandit telah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan dan sudah diamankan di Polres Kolaka," ucap Aipda Rudi, Rabu (9/8/2023).

Aipda Rudi menyebutkan akibat pencurian dengan kekerasan, korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta.

Baca juga: Perias Jadi Korban Pencurian di Kendari, Uangnya Digasak Pelanggan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Adapun kronologi pencurian berawal saat pelapor dari Pomalaa menuju ke salah satu hotel di Kolaka pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 19.00 WITA.

Korban janjian dengan temannya untuk main biliar, akan tetapi tidak ada satupun temannya yang datang.

Lalu, korban menunggu hingga pukul 22.00 WITA, karena merasa teman-temannya tidak akan ada yang datang, korban hendak pulang.

Kemudian korban memberhentikan pengendara ARH (26) yang korban tidak kenal dengan maksud menumpang pulang ke Pomalaa.

ARH berkata kepada korban motornya tidak ada bensin jika harus ke Pomalaa dan korban akan mengisikan bensin pelaku.

Baca juga: Kronologi Wanita Jadi Korban Pencurian Saat Pasang Bulu Mata di Kendari Sultra, Uang Rp18 Juta Raib

ARH pun setuju dan mengantar korban melalui jalur depan Hotel Sutan Raja hingga ke Pasar Sore Tahoa, lalu menurunkan korban di deker di Sabilambo tepatnya tidak jauh dari Pasar Malam.

ARH mengatakan agar menunggu karena akan meminjam jaket, sekitar 1 jam kemudian ARH kembali dan membonceng korban.

Setelah melewati Kecamatan Wundulako, ARH membawa pelaku ke tempat sunyi dan memberhentikan kendaraan.

ARH menyuruh pelaku memeriksa bagasi motornya menggunakan ponsel dan langsung menodong leher korban menggunakan parang yang disimpan di depan motor.

Karena korban ketakutan langsung memberikan handphone miliknya ke ARH, setelah cukup jauh korban langsung teriak minta tolong.

Baca juga: BREAKING NEWS Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara Jadi Korban Pencurian Saat Pasang Bulu Mata

Lalu, beberapa menit kemudian lewat motor yang menolong korban mengantar ke Polres Kolaka guna melaporkan kejadian tersebut.

Aipda Rudi Suhendra menambahkan akibat perbuatannya mencuri dengan kekerasan, pelaku terancam Pasal 365 KUHP. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved