Tenaga Honorer Dihapus Atau Diangkat Langsung Jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Begini Penjelasan Menpan-RB

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sampai saat ini belum tegas, apakah tenaga honorer akan dihapus atau diangkat langsung menjadi ASN PPPK tanpa tes?

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sampai saat ini belum tegas, apakah tenaga honorer akan dihapus atau diangkat langsung menjadi ASN PPPK tanpa tes?

Menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, pemerintah akan menghapus status pegawai non-ASN.

Peghapusan ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Berdasarkan UU nomor 5 2014 dan PP 49 2018 tersebut, status tenaga honorer atau pegawai pemerintah non-ASN akan dihapus per 28 November 2023.

Sebelum menghapus status pegawai non-ASN, pemerintah lebih dulu melakukan pendataan.

Hasilnya, sebanyak 2,3 juta orang berstatus sebagai tenaga honorer.

“Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah (pemda),” ujarnya di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Lowongan CPNS 2023 Kejaksaan RI Lulusan SMA/SMK Total 5.846 Formasi, PPPK Nakes 249 Formasi

Baca juga: Gaji PNS Naik Tapi Tukin Berubah Berikut Rinciannya, Kenaikan Resmi Diumumkan 16 Agustus 2023

Azwar Anas menururkan, pemerintah masih mencari solusi terbaik untuk 2,3 juta tenaga honorer.

Ia menjelaskan, solusi akan sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di mana, Presiden Jokowi menekankan agar menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Menyikapi permintaan dari Presiden Jokowi tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pun langsung melakukan langkah cepat.

Mereka melakukan pembahasan secara intensif bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemangku kepentingan terkait.

Azwar Anas menyebut, arahan dari Presiden Jokowi sudah tegas untuk tidak melakukan PHK massal.

Untuk itu, pihaknya langsung melakukan pembahasa secara intensif dengan instansi terkait guna mencari solusi terhadap jutaan tenaga honorer tersebut.

Penataan terhadap tenaga honorer, menurut Azwar Anas, masih dalam tahap pembahasan dengan DPR.

Adapun opsi pembahasannya dibuat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) ASN dan nantinya akan ada regulasi turunannya.

Anas menegaskan bahwa prinsip pertama sesuai arahan Presiden Jokowi tidak boleh ada pemberhentian massal.

Apabila sesuai peraturan normatif, kata dia, sebanyak 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja pada November 2023.

“(Akan tetapi) Presiden Jokowi memberi arahan bahwa 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” ucap Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Adapun prinsip kedua, tidak boleh ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini.

“Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil,” ujarnya.

Baca juga: Inara Rusli Kecelakaan Saat Zoom Online, Mobil Batu Ditabrak Pemotor, Enggan Minta Ganti Rugi

Anas mengungkapkan, penataan tenaga non-ASN akan menempatkan prioritas pada pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Oleh karena itu, kata dia, guru dan nakes selalu diutamakan dalam setiap rekrutmen ASN.

Bahkan, dalam perencanaan kebutuhan ASN 2023 sampai 2030, hanya guru dan nakes yang masih diperbolehkan mendapat penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.

“Dengan rekrutmen ASN yang terus kami terapkan tiap tahun, tenaga non-ASN secara bertahap dan selektif akan masuk menjadi ASN. Misalnya, pada 2023, kami rekrut 572.000 ASN dengan 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk tenaga kerja honorer kategori II (THK-II) dan selebihnya pelamar umum,” jelas Anas.

Ia mengungkapkan, pada 2022, Kemenpan-RB merekrut 396.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dari angka ini, 90 persennya merupakan tenaga non-ASN, termasuk THK-II.

Dengan begitu, data 2,3 juta tenaga non-ASN itu perlahan berkurang secara selektif menjadi ASN.

Menpan-RB Anas berharap, instansi pemerintah tidak lagi merekrut tenaga non-ASN.

Hal ini, sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

“Sembari kami amankan 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Kami harap tidak ada rekrutmen honorer baru,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ini Perintah Presiden Jokowi Soal Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer di Indonesia