TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sampai saat ini belum tegas, apakah tenaga honorer akan dihapus atau diangkat langsung menjadi ASN PPPK tanpa tes?
Menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, pemerintah akan menghapus status pegawai non-ASN.
Peghapusan ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Berdasarkan UU nomor 5 2014 dan PP 49 2018 tersebut, status tenaga honorer atau pegawai pemerintah non-ASN akan dihapus per 28 November 2023.
Sebelum menghapus status pegawai non-ASN, pemerintah lebih dulu melakukan pendataan.
Hasilnya, sebanyak 2,3 juta orang berstatus sebagai tenaga honorer.
“Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah (pemda),” ujarnya di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Lowongan CPNS 2023 Kejaksaan RI Lulusan SMA/SMK Total 5.846 Formasi, PPPK Nakes 249 Formasi
Baca juga: Gaji PNS Naik Tapi Tukin Berubah Berikut Rinciannya, Kenaikan Resmi Diumumkan 16 Agustus 2023
Azwar Anas menururkan, pemerintah masih mencari solusi terbaik untuk 2,3 juta tenaga honorer.
Ia menjelaskan, solusi akan sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di mana, Presiden Jokowi menekankan agar menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Menyikapi permintaan dari Presiden Jokowi tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pun langsung melakukan langkah cepat.
Mereka melakukan pembahasan secara intensif bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemangku kepentingan terkait.
Azwar Anas menyebut, arahan dari Presiden Jokowi sudah tegas untuk tidak melakukan PHK massal.
Untuk itu, pihaknya langsung melakukan pembahasa secara intensif dengan instansi terkait guna mencari solusi terhadap jutaan tenaga honorer tersebut.
Penataan terhadap tenaga honorer, menurut Azwar Anas, masih dalam tahap pembahasan dengan DPR.