Sistem itu disebut-sebut Fadlansyah memiliki keunggulan di banding dokumen kependudukan yang masih menggunakan fisik.
Kata Fadlansyah, sejumlah dokumen yang nantinya berada di IKD itu bersifat unik dan tidak dapat diduplikasi.
"Tidak bisa diduplikasi KTP-nya. Tidak akan akan hilang, kalaupun hilang bisa diaktivasi kembali asalkan tahu pinnya," jelasnya.
Sebagai informasi, untuk masyarakat yang hendak melakukan aktivasi IKD, diarahkan untuk dapat mendatangi Disdukcapil Kabupaten/Kota. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)