Masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
publik.
Baca juga: Kementerian yang Buka CPNS 2023, Tersedia Formasi Lulusan SMA/SMK? 8 Kementerian Ini Buka Peluang
Kami mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkahlangkah sebagai berikut:
a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;
b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;
c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;
Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melaluim usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)