TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ini peran owner PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto (WAS) diungkap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra.
Penyidik Kejati Sultra menyebut owner PT Lawu Agung Mining ikut terlibat dalam kasus korupsi penjualan ore nikel ilegal di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara.
Hal itu diungkapkan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara Ade Hermawan saat diwawancarai Kamis (20/7/2023).
Ade mengatakan, penahanan WAS dalam kasus itu karena sebagai owner PT LAM yang diduga mengetahui adanya penjualan ore nikel ilegal.
Baca juga: Selain Dirut PT Lawu Agung Mining, Kejati Sultra Bakal Pindahkan Owner PT LAM ke Rutan Kendari
"WAS itu sebagai pemilik PT Lawu sangat besar memiliki peran serta dalam kasus tambang tersebut," ucapnya.
"Di mana perannya sangat menentukan atau ikut menikmati keuntungan dengan adanya penambangan ilegal di Blok Mandiodo," jelas Ade.
Asintel Kejati Sultra ini menerangkan dalam kasus tambang tersebut, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain di PT Lawu Agung Mining.
Karena selain WAS, kata Ade, ada nama lain yang menjadi pemegang saham PT Lawu Agung Mining (LAM).
Baca juga: Detik-detik Dirut PT Lawu Tersangka Kasus Tambang Nikel Tiba di Kendari, Rompi Tahanan dan Borgol
"Di PT LAM ada dua pemegang sahamnya, TLP sebagai pemegang saham minoritas dan WAS sebagai owner. Keterlibatan nama lain masih didalami penyidik," ungkap Ade Hermawan. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)