Dirut PT KKP Ditahan

Kejati Sultra Ungkap Besaran Imbalan Dokumen Nikel PT KKP dari Wilayah IUP PT Antam Konawe Utara

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) mengungkap fakta baru sekaitan kasus pertambangan di wilayah IUP PT Antam Konawe Utara. Fakta baru itu sekaitan dugaan besaran imbalan yang diterima dari ‘dokumen terbang’ yang dikeluarkan PT Kabaena Kromit Prathama (PT KKP) untuk penjualan ore nikel. Kejati Sultra sebelumnya mengungkap Direktur Utama atau Dirut PT KKP AA mengakui membuat dokumen ilegal tersebut.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) mengungkap fakta baru sekaitan kasus pertambangan di wilayah IUP PT Antam Konawe Utara.

Fakta baru itu sekaitan dugaan besaran imbalan yang diterima dari ‘dokumen terbang’ yang dikeluarkan PT Kabaena Kromit Prathama (PT KKP) untuk penjualan ore nikel.

Kejati Sultra sebelumnya mengungkap Direktur Utama atau Dirut PT KKP AA mengakui membuat dokumen ilegal tersebut.

Dokumen penjualan ore nikel dari wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra, tapi seolah-olah dari IUP perusahaannya.

Dengan imbalan 5 dolar AS per metrik ton (MT) yang berlangsung sejak awal tahun 2021 hingga akhir tahun 2022.

Baca juga: Dirut PT KKP Akui Buat Dokumen Terbang untuk Penjualan Ore Nikel PT Antam Konut ke Perusahaan Lain

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan, dugaan penggunaan dokumen nikel untuk memuluskan penjualan hasil pertambangan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka AA.

Menurutnya, akibat perbuatan tersangka hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan PT Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP.

Tetapi ore nikel tersebut dijual kebeberapa smelter dan hasilnya diduga dinikmati oleh PT LAM sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Tersangka mengakui perbuatanya telah menerbitkan dokumen nikel dari IUP PT Antam, seolah-olah dari PT KKP,” kata Ade saat ditemui di Kantor Kejati Sultra di Kota Kendari, Senin (17/7/2023).

“Di mana PT KKP mendapat imbalan 5 dolar AS per metrik ton ore nikel yang dijual ke smelter perusahaan lain dari awal 2021 sampai akhir 2022,” jelasnya menambahkan.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Sultra Tahan Dirut PT KKP Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Ore Nikel PT Antam

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama (KKP), AA.

AA ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di IUP PT Antam.

"AA datang jam 11 siang dan menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Sultra," ungkap Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Ia menuturkan penahanan terhadap AA setelah Kejati Sultra memasukkan Dirut PT KKP tersebut sebagai daftar pencarian orang.

"Setelah pencekalan tersebut, AA datang ke Kejati Sultra untuk diperiksa," kata Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tenggara.

Kini, AA ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)