Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Kejati Sulawesi Tenggara Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Direktur PT KKP dan Manager PT Antam Pekan Ini

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan pemeriksaan keduanya dijadwalkan dalam pekan ini.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara (Konut).

Kedua tersangka tersebut yakni mantan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP), AA dan Manager PT Antam Blok Mandiodo, HA.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan pemeriksaan keduanya dijadwalkan dalam pekan ini.

Baca juga: Pelaksana Lapangan PT Lawu Ditahan 20 Hari di Rutan Kendari, Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Nikel

"Kami akan melaksanakan pemeriksaan tersangka pada hari Jumat nanti," ujarnya saat diwawancarai, Senin (19/6/2023).

Kata Ade, pemeriksaan keduanya tersebut dilaksanakan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo.

"Untuk penjualan ore nikel tanpa izin tersebut melibatkan PT Antam, KSO dengan Perusda, PT Lawu Agung Mining," ujarnya.

Baca juga: Kejati Sultra Tahan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining Soal Dugaan Korupsi Tambang PT Antam

"Mereka menjual sebagian kecil ke PT Antam, tapi sebagian besar dijual keluar dengan menggunakan dokumen terbang yang salah satunya sudah dijadikan tersangka yaitu PT KKP," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)