TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.
Rencana tersebut telah ditegaskan kembali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
Meskipun tak blak-blakan menyebutkan berapa persen, ia memastikan bahwa gaji PNS akan naik pada tahun 2024.
"Ini memang menjadi salah satu proposal yang kami perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN, bagaimana terkait gaji," ujar Azwar Anas dikutip dari kanal YouTube CNBC Indonesia, pada Kamis (13/7/2023).
Ada kabar menyebutkan bahwa gaji PNS akan naik sebesar 7 persen.
Ada pulunya yang menyakini bahwa gaji PNS naik 10 kali lipat dengan menggunakan sistem single salary.
Baca juga: ASN PPPK Akan Terima Uang Pensiun Sama dengan PNS, Begini Penjelasan Memenpan-RB Adullah Azwar Anas
Secara khusus, Azwar Anas memaparkan rencana kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan Presiden Jokowi.
Ia mengakui, bahwa Kemenpan-RB dan Kemenkeu sedang berupaya agar kenaikan gaji tak membebani keuangan negara.
"Terkait dengan gaji, kami terus melakukan exercise dengan Kementerian Keuangan. Kami lapor kepada Bapak Presiden," katanya.
"Bapak Presiden meminta kami untuk menghitung bersama Menteri Keuangan, dan Ibu Menteri Keuangan sedang meng-exercise kecukupan anggaran untuk merumuskan kenaikan gaji," tambahnya.
Selain kenaikan gaji PNS dan dana pensiun ASN PPPK, Azwar Anas juga menegaskan bahwa pemerintah tengah mengatur ulang sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin).
Ia menguraikan, sistem menghitung pembayaran tukin PNS akan dirombak.
Akan ada penambahan satu variabel dari yang sebelumnya.
Dengan demikian, akan terwujud keadilan bagi seluruh ASN.
"Tapi ini akan kami masukan di dalam total reward di dalam RBP yang sedang kami siapkan. Begitu juga terkait dengan tukin. Ini akan tergantung variabelnya di daerah yang sebelumnya ada variabel PAD," jelas Azwar Anas.