Sultra Memilih

Klarifikasi KPU Sultra Soal Perbaikan Berkas Bacaleg, Semua Parpol Termasuk Demokrat Sudah Diterima

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seluruh partai politik sudah menyerahkan perbaikan berkas bakal calon legislatif Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sultra, Asril saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (10/7/2023).

Ia mengatakan 18 partai politik telah menyerahkan perbaikan berkas bacalegnya hingga pukul 23.59 pada Minggu (9/7/2023).

Sehingga dengan pengajuan tersebut tidak ada partai politik yang berkas calegnya dikembalikan oleh KPU.

"Jadi tidak ada partai politik yang berkas bacalegnya dikembalikan semua tetap diproses sesuai apa yang dibawa saat pengajuan perbaikan," ujar Asril.

Baca juga: KPU Sultra: 24 Calon DPD dan 17 Parpol Berkas Perbaikan Bacaleg Lengkap, Satu Partai Dikembalikan

Khusus Partai Demokrat, kata Asril, pihaknya tetap memproses berkas bacalegnya meskipun dalam pengajuan perbaikan ada beberapa dokumen yang belum lengkap.

Pernyataan ini sebagai klarifikasi pemberitaan sebelumnya yang menyebut KPU Sultra mengembalikan berkas dokumen bacaleg Partai Demokrat karena tidak memenuhi syarat pengajuan perbaikan.

"Untuk Partai Demokrat tadi malam hanya membawa dokumen persetujuan bacaleg yang ditandatangani DPP atau pengurus partai politik tingkat pusat, termasuk dokumen persetujuan yang ditandatangani partai," jelasnya.

Asril mengatakan, meski kriteria dokumen lain belum dipenuhi Partai Demokrat saat pengajuan perbaikan, pihaknya tetap memproses dua berkas yang dibawa pengurus DPD Demokrat tanpa membandingkan dengan partai politik lain.

Seluruh berkas yang diajukan 18 partai politik tersebut kemudian akan diverifikasi melalui tahapan verifikasi dokumen perbaikan bacaleg mulai 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.

Baca juga: Belum Memenuhi Syarat, KPU Sultra Kembalikan Dokumen Perbaikan 45 Bacaleg Partai Demokrat

Berita ini sebagai bentuk klarifikasi dari berita berjudul "Belum Memenuhi Syarat, KPU Sultra Kembalikan Dokumen Perbaikan 45 Bacaleg Partai Demokrat," yang terbit pada Senin, 10 Juli 2023. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)