Sultra Memilih
KPU Sultra: 24 Calon DPD dan 17 Parpol Berkas Perbaikan Bacaleg Lengkap, Satu Partai Dikembalikan
Tahapan pengajuan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif DPD dan DPRD provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi ditutup
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tahapan pengajuan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif DPD dan DPRD provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi ditutup, Minggu (09/7/2023) malam.
Hingga pukul 23.59 WITA, sebanyak 24 bakal calon anggota DPD telah menyerahkan dokumen perbaikan ke KPU Sulawesi Tenggara.
Begitu pula dengan pengurus partai politik peserta pemilu 2024 di daerah, sudah menyerahkan syarat dokumen perbaikan 45 nama bacaleg ke KPU.
Baca juga: Gerindra Sultra Serahkan Perbaikan Dokumen Bakal Caleg ke KPU, Target 9 Kursi DPRD Sulawesi Tenggara
Tahapan pengajuan syarat perbaikan bacaleg DPD dan DPRD telah mulai sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Namun, dari 18 partai politik yang mengajukan perbaikan syarat pencalonan bacaleg.
Hanya 17 parpol yang diterima dan dinyatakan lengkap.
Sedangkan satu partai politik dikembalikan dokumen perbaikan bacalegnya, karena belum memenuhi syarat kelengkapan sesuai batas waktu ditentukan.
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, untuk pengajuan dokumen perbaikan bacaleg, 17 partai politik membawa berkas pada hari terakhir tahapan.
"17 partai politik yang dokumen perbaikan bacalegnya kami sudah terima dan kami terbitkan berita acaranya," ujar Asril.
Baca juga: Serahkan Dokumen Perbaikan 45 Bacaleg DPRD Sultra, Hanura Optimis Tambah Perolehan Kursi Dapil 4
Begitu pula dengan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPD RI dapil Sultra juga sudah sampaikan ke KPU.
Asril mengatakan, untuk 24 calon anggota DPD, semula hanya 6 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan.
"Sementara 18 orang kami minta dokumen perbaikanya syarat dukungannya dan semua sudah lengkap," ucapnya.
Baca juga: PBB dan Golkar Serahkan Dokumen Perbaikan 45 Bakal Caleg DPRD Provinsi ke KPU Sulawesi Tenggara
Mantan komisioner KPU Kota Kendari ini menjelaskan, tahapan perbaikan dokumen bacalegĀ DPD RI dan DPRD provinsi untuk melengkapi berkas caleg partai poltik yang belum terpenuhi syarat administrasinya.
Syarat tersebut, seperti surat pernyataan yang sesuai dengan aturan KPU, dokumen daftar bakal calon, dan data-data bacaleg.
Tahapan ini, untuk menghindari adanya data ganda dari bacaleg yang diajukan satu partai politik.
"Setelah tahap ini berakhir, kami akan memverifikasi berkas bacaleg yang diajukan untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya sebagai peserta pemilu," ungkap Asril. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.