TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anthony Ginting dan Jonatan Christie diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini daftar gajinya, lengkap dengan tunjangan 25 atlet lainya.
Pemerintah resmi mengangkat 27 atlet menjadi PNS yang akan bekerja di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dua dari total atlet tersebut adalah pebulutangkis putra, Anthony Sinisuka Ginting dan Leonardus Jonatan Christie (Jojo).
Ada pula nama atlet Wushu, Felda Elvira Santoso.
Ginting, Felda, dan Jojo merupakan atlet aktif yang diangkat dilantik menjadi PNS.
Nama atlet aktif lainnya adalah Gregoria Mariska Tunjung, hingga Fajar Alfian.
Selain itu, juga nama-nama familiar seperti Tontowi Ahmad, Liliyana Natsir, hingga Greysia Polii turut dilantik menjadi PNS.
Baca juga: Apa Itu PNS Part Time? Solusi Untuk 2,3 Juta Honorer, Simak Penjelasan hingga Besaran Gajinya
Berikut daftar 27 atlet yang menjadi PNS Kemenpora pada 5 Juli 2023:
1. Aldila Sutjiadi (Tenis)
2. Christopher Benjamin Rungkat (Tenis)
3. Edgar Xavier Marvelo (Wushu)
4. Felda Elvira Santoso (Wushu)
5. Haris Horatius (Wushu)
6. Rifda Irfanaluthfi (Senam)
7. Sri Wahyu Agustiani (Angkat Besi)
8. Angga Pratama (Bulu Tangkis)
9. Edi Subaktiar (Bulu Tangkis)
10. Firman Abdul Kholik (Bulu Tangkis)
11. Fitriani (Bulu Tangkis)
12. Hafiz Faizal (Bulu Tangkis)
13. Ihsan Maulana (Bulu Tangkis)
14. Ni Ketut Mahadewi Istarani (Bulu Tangkis)
15. Debby Susanto (Bulu Tangkis)
16. Greysia Polii (Bulu Tangkis)
17. Tantowi Ahmad (Bulu Tangkis)
18. Lilyana Natsir (Bulu Tangkis)
19. Anthony Sinisuka Ginting (Bulu Tangkis)
20. Apriyani Rahayu (Bulu Tangkis)
21. Gregoria Mariska Tunjung (Bulu Tangkis)
22. Fajar Alfian (Bulu Tangkis)
23. Jonatan Christie (Bulu Tangkis)
24. Kevin Sanjaya Sukamuljo (Bulu Tangkis)
25. Marcus Fernaldi Gideon (Bulu Tangkis)
26. Mohammad Ahsan (Bulu Tangkis)
27. Muhammad Rian Ardianto (Bulu Tangkis)
Gaji Altet Jadi PNS
Secara umum, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP No 15 tahun 2019, gaji PNS diatur berdasarkan golongan.
Sistem gaji tersebut juga berlaku untuk atlet yang diangkat menjadi PNS.
Berikut daftar gaji pokok PNS, sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019:
1. Golongan I
- Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
- Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900.
- Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500.
- Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
2. Golongan II
- IIa = Rp2.022.200 - Rp3.373.000.
- IIb = Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
- IIc = Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- IId = Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
3. Golongan III
- IIIa = Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
- IIIb = Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
- IIIc = Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
- IIId = Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
4. Golongan IV
- IVa = Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
- IVb = Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
- IVc = Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
- IVd = Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
- IVe = Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan fungsional, dan tunjangan umum.
Berikut daftar tunjangan PNS hingga saat ini:
1. Tunjangan jabatan struktural
- Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.
2. Tukin
- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
3. Tunjangan fungsional
- Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.
1. Tunjangan uang makan
- PNS golongan I dan II Rp35.000
- PNS golongan III Rp37.000
- PNS golongan IV Rp41.000
2. Tunjangan uang lembur
- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000
- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000
- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000
- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh
Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.
Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.
4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- Pejabat Negara Rp14.840.000
- Pejabat Eselon I Rp11.100.000
- Pejabat Eselon II Rp10.990.000
(TribunnewsSultra.com/Risno)