Bagi daerah yang belum mendapatkan pencairan, tak perlu khawatir karena dipastikan tunjangan meluncur ke rekening guru sertifikasi dan non sertifikasi sesuai ketentuan.
Berikut jadwal pencairan tunjangan guru, sesuai Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023:
– Untuk bulan Januari, Februari, Maret dibayarkan bulan Maret.
– Untuk bulan April, Mei, Juni dibayarkan bulan Juni.
– Untuk bulan Juli, Agustus, September dibayarkan bulan September.
– Untuk bulan Oktober, November, Desember dibayarkan bulan November.
(TribunnewsSultra.com/Risno)