5. Klik Download untuk menyimpan Soft File nya.
6. Lakukan hal tersebut untuk semua siswa penerima KIP Digital.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
PIP Kemdikbud merupakan BLT yang diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA sederajat.
Merujuk SK Nominasi Calon Penerima PIP tahun 2023, diketahui bahwa ada 325.230 siswa yang menerima bantuan PIP.
Siswa yang ditetapkan adalah mereka yang berada di kelas akhir yaitu kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK.
SK itu juga memuat peserta didik di kelas akhir pada Sekolah Luar Biasa (SLB) dan program kesetaraan yaitu Paket A,B, dan C.
PIP sendiri adalah BLT yang diberikan kepada siswa dianggap kurang mampu secara ekonomi.
Besaran dana PIP Kemdikbud disesuaikan dengan tingkatan sekolah setiap penerima bantuan.
Tingkat SD sederajat akan menerima Rp450 ribu per tahun.
Sedangkan tingkat SMP sederajat menerima Rp750 dan tingkat SMA sederakat Rp1 juta rupiah per tahun.
Berikut syarat penerima BLT PIP Kemdikbud:
A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)