TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto bebas dari penjara usai menjalani masa hukuman atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Chuck Putranto adalah mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo.
Ia sebelumnya dipenjara atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana terhadap Brigadit Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun kini, belum genap satu tahun mendekam di penjara, Chuck Putranto bebas dari penjara.
Bahkan statusnya masih aktif sebagai anggota Polri.
Kebebasan Chuck Putranto ini dibenarkan sang pengacara, Jhonny Manurung.
Disebutan jika kliennya, sudah resmi bebas per Juni 2023.
Baca juga: Majelis Hakim Kasus Ferdy Sambo Sidangkan Penganiayaan David Dilakukan Mario Dandy, Telepon Rekan
Ia keluar dari lembaga permasyarakatan (lapaa) Salemba, Jakarta Pusat.
"Iya itu udah bebas," kata Jhonny saat dihubungi wartawan, Kamis (29/6/2023) dikutip Tribunnews.com.
Jhonny mengatakan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut mendapatkan asimilasi Covid-19.
Ia mengungkapkan sudah mengajukan asimilasi sejak Agustus 2022.
"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.
Olehnya itu, masa hukuman Chuck Putranto dikurangi berdasarkan mekanisme yang berlaku.
"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.
Tetap Jadi Anggota Polri
Chuck Putranto akhirnya menghirup udara bebas, mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga batal dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH) dari Polri.
Artinya, setelah bebas dari penjara, Chuck Putranto bisa kembali bertugas sebagai anggota Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pembatalan pemecatan itu setelah upaya banding Chuck dikabulkan.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di- PTDH," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Ramadhan menambahkan Majelis Komisi Kode Etik (KKEP) di tingkat banding hanya memberikan sanksi demosi 1 tahun terdapat eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut.
"Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," tuturnya.
Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH) alias memecat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Baca juga: Viral Hakim Morgan Simanjuntak Curhat Capek Ikuti Sidang Ferdy Sambo CS Tapi Rasakan Kekuatan Lain
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang kode etik karena melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (1/9/2022).
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Dedi menyebut dalam putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Chuck diberiksa sanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan administratif yakni ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 24 hari.
Di sisi lain, Dedi menyebut Chuck mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ucapnya.
"Tetep proses tetep berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.
Untuk informasi, terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai mana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," jelasnya.
Dalam kasus ini, Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Tribunnews.com)