Khusus pelamar dengan formasi penyandang disabilitas berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
Penetapan waktu pendaftaran ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Tahapan Seleksi CPNS KLHK
1. Pendaftaran CPNS Online di portal SSCN BKN;
2. Seleksi Administrasi CPNS KLHK;
3. Verifikasi Berkas Asli CPNS KLHK;
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT);
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
6. Mengintegrasikan nilai SKD dengan SKB CPNS KLHK;
7. Pengumuman Kelulusah Akhir CPNS KLHK;
8. Pemberkasan dan penetapan NIP CPNS baru KLHK. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)