TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang istri tega membunuh suaminya yang seorang Brimob setelah ketahuan selingkuh dengan pamannya sendiri.
Motif perselingkuhan dalam kasus pembunuhan Brimob ini sebagaimana dibeberkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Bahkan, dalam SIPP PN Sorong tersebut dibeberkan bahwa sang istri pernah dipergoki bugil bareng paman di kamar mandi.
Terdakwa ARP dituntut hukuman penjara seumur hidup karena diduga membunuh Brigpol Yones Siahaan.
Anggota Brimob yang diduga dibunuh tersebut tak lain suaminya sendiri.
Dila diduga membunuh Yones bersama dengan terdakwa lain, yakni AAP.
Dalam SIPP PN Sorong disebutkan, tersangka I dan II membunuh korban bersama tiga orang lain yang tak dikenal indentitasnya.
Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Sorong Makbon, Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu Kota Sorong, Provinsi Papua Barat/Papua Barat Daya, pada Rabu (29 Agustus 2018), sekira pukul 02.00 WIT.
"Mereka yang Melakukan, Menyuruh melakukan, Turut serta Melakukan Dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu Merampas Nyawa Orang Lain," kata JPU dalam surat dakwaannya pada SIPP PN Sorong.
Baca juga: Kisah Pilu Putri Maritim Sultra 2023 Asal Konawe Selatan, Terpilih Sehari Setelah Ibu Berpulang
Perkara ini telah sampai pada sidang pembacaan tuntutan.
Dikutip dari Kompas.tv pada Kamis (28/6/2023), sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap anggota Brimob di Sorong, Papua Barat Daya ricuh.
Keluarga tersangka tidak terima dengan tuntutan JPU yang menuntut penjara seumur hidup terhadap kedua terdakwa.
Selingkuh dengan Paman
Kasus pembunuhan Brigpol Yones Siahaan anggota Brimob di Sorong, Papua Barat Daya terjadi pada 2018 silam.
Awalnya korban dikabarkan meninggal dunia akibat bunuh diri.