Honorer Ini Segera Cek Rekening, Tunjangan Insentif Tahap II Cair Bulan Juli 2023, Segini Nominalnya

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga honorer ini segera cek rekening karena tunjangan insentif tahap II akan cair bulan Juli 2023. Segini nominalnya.

Syarat Penerima

Tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan insentif honorer Kemenag tersebut.

Berikut syarat-syaratnya:

- Menjadi guru PAI non-PNS dan bukan PPPK yang aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK.

- Tidak menjadi PNS atau PPPK serta bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Belum mencapai usia pensiun sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk penerima tunjangan insentif.

Baca juga: Tak Terapkan Single Salary, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS,Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik 7 Persen

Baca juga: Jadwal dan Formasi Terbaru CPNS 2023, Ada CASN KLHK Lulusan SMA/SMK? Simak Syarat Pendaftarannya

Besaran Tunjangan

Untuk tunjangan insentif, Kemenag menyiapkan dana Rp324 miliar untuk 216.461 orang guru di seluruh Indonesia.

Dana tersebut akan disalurkan kepada guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah tahun 2023.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan, pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Sehingga, menjadi kewajiban pemerintah membayarkan tunjangan tersebut.

Sebelum menerima tunjangan, guru harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023.

Dari total Rp324 miliar, sebanyak 216.461 guru nantinya akan menerima uang melalui rekening.

Adapun rekening tersebut telah dibukakan secara kolektif dan akan diberikan tunjangan sebesar Rp250.000 selama 6 bulan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)