TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Wacana penerapan single salary dalam sistem pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengemuka.
Sistem penggajian tunggal ini kabarnya akan diterapkan sejalan dengan rencana kenaikan gaji PNS.
Bukan saja gaji naik, pemerintah juga tengah merombak aturan pembayaran tunjangan kinerja (tukin).
Dua kebijakan baru ini akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.
Sampai saat ini memang belum ada yang jelas, tetapi beredar kabar bahwa gaji PNS akan naik Rp30 juta perbulan.
Kenaikan gaji 10 kali lipat tersebut akan terjadi apabila pemerintah menerapkan sistem single salary.
Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary (penggajian tunggal) untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.
Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.
Baca juga: PPPK Guru Wajib Tahu, Kontrak Dihapus dan Diganti dengan Marketplace, Menpan-RB Sudah Setuju
Meskipun ada kenaikan gaji, namun sistem pembayaran ini akan menghapus sejumlah tunjangan PNS.
Tunjangan yang akan dihapus adalah tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan.
Hanya akan tersisa dua tunjangan dalam sistem ini. Yakni tunjangan jabatan fungsional hingga tunjangan kinerja (tukin).
Tunjangan fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tukin, adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Selain penghapusan sejumlah tunjangan, sistem single salary juga akan mengatur ulang kepangkatan PNS.
Kabarnya, golongan PNS bukan lagi dibagi menjadi empat golongan, melainkan menjadi 9 pangkat untuk jabatan pimimpinan tinggi.
Juga menjadi 15 pangkat PNS untuk Jabatan Fungsional disingkat (JF) dan Jabatan Administrasi (JA).
Prediksi Daftar Tukin PNS Terbaru
Jika sistem single salary diberlakukan, maka berikut prediksi daftar tukin PNS terbaru.
Prediksi ini mengacu pada perubahan kepangkatan PNS.
Baca juga: Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13
Berikut daftar selengkapnya:
1. JA
- JA 15 = Rp1.110.162
- JA 14 = Rp964.519
- JA 13 = Rp837.984
- JA 12 = Rp728.048
- JA 11 = Rp632.536
- JA 10 = Rp549.553
- JA 9 = Rp477.457
- JA 8 = Rp414.819
- JA 7 = Rp360.399
- JA 6 = Rp313.118
- JA 5 = Rp272.040
- JA 4 = Rp236.351
- JA 3 = Rp205.344
- JA 2 = Rp178.405
- JA 1 = Rp155.000
2. JPT
- JPT I = Rp1.968.257
- JPT II = Rp1.874.531
- JPT III = Rp1.785.267
- JPT IV = Rp1.700.255
- JPT V = Rp1.619.290
- JPT VI = Rp1.542.181
- JPT VII = Rp1.468.744
- JPT VIII = Rp1.398.804
- JPT IX = Rp1.332.194
(TribunnewsSultra.com/Ilul)