Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Dirut KKP Tak Hadir Panggilan Kejati Sultra, Penyidik Periksa Manager PT Antam dan Pelaksana PT Lawu

Penulis: Laode Ari
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel pada Jumat (23/06/2023). Dua tersangka adalah Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama atau PT KKP berinisial AA dan Manager PT Antam UPBN Konawe Utara berinisial HA.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel.

Dua tersangka adalah Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama atau PT KKP berinisial AA dan Manager PT Antam UPBN Konawe Utara berinisial HA.

Pemeriksaan kedua tersangka untuk penyidikan dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, mengatakan penyidik mengagendakan dua pimpinan perusahaan tersebut.

Namun, hanya Manager PT Antam UPBN Konut berinisial HA yang memenuhi panggilan penyidik.

"HA jalani pemeriksaan dari jam 1 siang tadi," katanya pada Jumat (23/6/2023).

Sementara, Dirut PT KKP berinisial AA tidak menghadiri panggilan penyidik Kejati Sultra.

Baca juga: Daftar Nama 38 Perusahaan Diperiksa Kejati Sultra Soal Kasus Tambang PT Antam Mandiodo Konawe Utara

"AA tidak hadir, tidak tau alasannya kenapa tidak hadir. Kita masih layangkan surat panggilan lagi," jelas Dody.

Dody mengungkapkan selain memeriksa Manager PT Antam UPBN Konut berinisial HA, penyidik juga memeriksa GL sebagai saksi.

GL adalah Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Rutan Kendari.

"Kalau HA dan GL sementata menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Dody.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari