TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel, Kamis (22/6/2023).
Kasus dugaan korupsi tambang nikel tersebut berada di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT LAM dengan inisial OPN.
"Hari ini juga kita menetepkan lagi satu tersangka, yaitu saudara OPN selaku Direktur Utama PT LAM," ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Kejati Sultra Periksa Maraton Bos PT Lawu Agung Mining Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Antam Konut
Kata Patris, OPN ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan Direktur Utama PT LAM yang berperan melakukan penandatanganan KSO dengan PT Antam dan menandatangani klausul-klausul.
"Termasuk merekrut beberapa perusahaan-perusahaan sebagai mitra dari PT LAM," ujar Patris Yusrian Jaya.
Hari ini, kata Patris, pihaknya akan segera menerbitkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Si tersangka ini tidak diperiksa hari ini, tetapi sudah diperiksa beberapa kali pada waktu lalu, hari ini juga kami layangngkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)