TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bakal melakukan pemeriksaan terhadap 38 pimpinan perusahaan tambang.
Ke-38 pimpinan perusahaan tambang tersebut yang diduga terlibat dalam Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan ore nikel di IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan, saat ini penyidik sudah memeriksa delapan saksi dari 38 pimpinan perusahaan tambang yang direncanakan bakal dipanggil.
"Kami akan periksa 38 pimpinan perusahaan tambang, saat ini yang sudah beri keterangan delapan orang sebagai saksi," ujar Ade Hermawan, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Direktur PT KKP dan Manager PT Antam Pekan Ini
Ade mengatakan, pemanggilan 38 pimpinan perusahaan tambang sebagai saksi dari tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di IUP PT Antam.
Dalam penyidikan ini, Kejati sudah menetapkan Manager PT Antam HA, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining GAS, dan AA Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) sebagai tersangka.
Kejati menyebut dari keterangan sejumlah saksi itu, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kami masih dalami keterlibatan atau perannya 38 pimpinan perusahaan tambang itu," ucap Ade Hermawan.
Baca juga: Pelaksana Lapangan PT Lawu Ditahan 20 Hari di Rutan Kendari, Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Nikel
"Tidak menutup kemungkinan kalau penyidik menemukan alat bukti yang cukup nanti juga akan ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)