TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengagendakan pemanggilan dua tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel di IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Kedua tersangka yakni Manager PT Antam, HA dan Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Kromit Prathama (PT KKP) berinisial AA.
"Dua tersangka lain kami agendakan pemeriksaan Jumat (22/6/2023) besok," kata Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya saat diwawancarai, Kamis (22/6/2023).
Kajati Sultra mengatakan status kedua tersangka apakah ditahan atau tidak tergantung dari hasil penyidikan.
"Lihat situasi tergantung penyidik berpendapat seperti apa," ujarnya.
Baca juga: Kejati Sultra Ungkap Dugaan Peran Direktur Utama PT LAM di Kasus Penjualan Ore Nikel PT Antam Konut
Patris mengungkapkan, saat ini Kejati sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi penjualan ore nikel di wilayah konsesi IUP PT Antam di Blok Mandiodo.
"Satu tersangka berinisial OPN selaku Direktur Utama PT Lawu, dia yang menandatangani KSO dengan PT Antam dan klausul penjualaan nikel," ujarnya.
Kajati menyebut, OPN juga terlibat karena merekrut sejumlah perusahaan tambang dari 39 perusahaan untuk mengelola penjualan ore nikel di lahan PT Antam.
"Termasuk merekrut beberapa perusahaan tambang sebagai mitra PT Lawu Agung Mining dalam mengelola ore nikel di IUP PT Antam," ungkapnya.
Patris mengatakan, penetapan OPN sebagai tersangka setelah sekali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Direktur Utama PT Lawu Agung Mining Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Antam Konut
"Tersangka sudah dua kali kami panggil sebagai saksi dan kami tetapkan tersangka," jelasnya.
Selain, menetapkan OPN sebagai tersangka, Kejati juga memeriksa WAS sebagai Komisaris PT Lawu Agung Mining.
"Saat ini kami masih periksa yang bersangkutan," tutur Patris. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)