TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe mengelurakan surat imbauan ke KPU soal pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
Komisioner Divisi Pencegahan Hukum, Parmas dan Humas Bawaslu Konawe, Rahmat menerangkan DPT menjadi hal penting dalam analisa Bawaslu untuk menjadi saran perbaikan agar data yang diperoleh akurat.
"Kami terus melakukan analisis terkait dengan daftar pemilih agar semua warga Konawe bisa menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara,” terang Rahmat beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan update data pemilih termasuk pemilih yang wilayahnya terjadi pemekaran.
Baca juga: KPU Kota Kendari Buka Layanan Bagi Pemilih Tambahan Pemilu 2024, Cek Syarat dan Ketentuannya
"Jadi warga sipil yang menjadi TNI/Polri, hak pilihnya tidak dapat digunakan, begitu juga pensiunan TNI/Polri bisa menjadi pemilih baru ketika pensiun saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024," ujarnya.
Kata Rahmat, termasuk di dalamnya pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena pemekaran wilayah.
"Contoh yang terjadi ada pemekaran dari Parauna pecah jadi Toriki, sehingga administrasi kependudukan warga Toriki tapi masih ber-KTP Parauna," jelas Rahmat.
Bawaslu Konawe juga memberi saran ke pemerintah setempat untuk bisa memfasilitasi warga dalam mengalihkan data kependudukan.
Baca juga: Kisah Petugas Pantarlih Pemilu 2024 di Kendari Sultra, Dikira Penagih Utang hingga Dikejar Anjing
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Konawe mengumumkan 182.840 Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024, pada Rabu (21/6/2023). (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)