Kemudian jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
Baca juga: Minat Pendaftaran PPDB 2023 di SMAN 2 Kolaka Sultra Sedikit, Sekolah Terancam Tutup
Calon peserta didik pada jalur Afirmasi yang diterima adalah paling sedikit 15 persen dari total jumlah keseluruhan.
Berikutnya, jalur perpindahan tugas orangtua/wali disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/walinya.
Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Kuota jalur perpindahan orang tua/wali ini maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah.
Terkahir, melalui jalur prestasi dari calon peserta didik berdasarkan rapor yang dilampiri surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal, dan atau prestasi di bidang lomba akademik maupun non-akademik.
Kuota jalur prestasi yang diterima paling banyak 30 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)