2. Mengunduh surat pernyataan keabsahan dokumen, kemudian diisi dan ditandatangani.
Untuk tahun ini, surat pernyataan keabsahan dokumen tidak perlu memakai materai, dan di unggah bersama dokumen yang lainnya.
3. Mengisi formulir pendaftaran pada laman tersebut.
4. Kemudian calon peserta didik baru memilih satu jalur pendaftaran PPDB.
5. Mengunggah salinan surat keterangan lulus.
6. Mengunggah salinan Kartu keluarga, akta kelahiran, bagi yang memilih jalur zonasi.
7. Mengunggah salinan kartu PIP/PKH bagi yang memilih jalur afirmasi.
8. Mengunggah surat pindah tugas dan SK terakhir orangtua/wali bagi yang memilih jalur perpindahan tugas orangtua/wali.
9. Mengunggah salinan bukti prestasi bagi yang memilih jalur prestasi.
10. Dan Mencetak bukti pendaftaran. (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)