TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera menghitung kerugian negara kasus tambang nikel.
Kasus tambang nikel tersebut merupakan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam, PT KKP, dan PT Lawu Agung Mining.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya saat ditemui di kantornya usai menggeledah tiga perusahaan tambang nikel tersebut, Senin (5/6/2023).
Kata Patris, total kerugian negara saat ini masih sementara dalam proses penghitungan.
"Masih dihitung oleh auditor," katanya.
Baca juga: Bos PT Antam, PT KKP, PT Lawu Diduga Korupsi Penjualan Ore Nikel di Blok Mandiodo Konawe Utara
Ketiga perusahaan tersebut diketahui melakukan tindak kecurangan soal KSO.
Berdasarkan KSO yang ada, ketiga perusahaan tersebut melakukan penambangan di lahan seluas 22 hektar di wilayah IUP PT Antam.
Namun, dari hasil penambangan tersebut diketahui dilarikan ke pihak lain dengan menggunakan dokumen terbang.
"Hanya sebagian kecil yang diterima PT Antam," terang Patris.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan tiga tersangka kasus tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Ketiga tersangka tersebut merupakan Manajer PT Antam berinisial HA, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining berinisial GI, dan Direktur PT KKP berinisial AA.
Patris Yusrian Jaya menegaskan ketiganya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ketiganya akan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Semuanya saya serahkan kepada tim penyidik," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada hari ini Senin (5/6/2023) penyidik Kejati Provinsi Sultra telah melakukan penggeledahan di tiga kantor perusahaan tambang nikel tersebut.
Dari penggeledahan yang dilakukan secara bersamaan itu, Kejati Provinsi Sultra telah mengamankan sejumlah dokumen. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)