Adapun aparatur negara yang mendapatkan tunjangan gaji 13 yang berhak mendapatkan tunjangan Gaji 13 yaitu:
- PNS dan Calon PNS.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat Negara.
- Pensiunan.
- Penerima Pensiun.
Namun, tak semua ASN bisa mendapatkan Gaji 13.
Mereka yang tak mendapatkan gaji 13 yakni:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Atau
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rincian penerimaan gaji 13 sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7, sebagai berikut:
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Calon PNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS.