Bukan Tukin PNS Saja Dirombak, Tunjangan Anak Istri/Suami hingga Tunjangan Makan Akan Dihapus?

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muncul kabar, bahwa bukan saja tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dirombak, tetapi tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makan akan dihapus. Benarkah demikian?

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Muncul kabar, bahwa bukan saja tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dirombak, tetapi tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makan akan dihapus.

Benarkah demikian?

Pemerintah memang tengah mengatur ulang ketentuan tukin PNS.

Aksi ini bersamaan dengan upaya kenaikan gaji PNS tahun 2024.

Rencananya, kebijakan terbaru ini diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Sehingga, belum ada kepastian gaji PNS naik berapa.

Meskipun demikian, mulai muncul spekulasi, bahwa gaji PNS hingga 10 kali lipat.

Konon, kenaikan gaji ini akan terealisasi dengan cara mengganti tukin PNS menjadi sistem gaji tunggal (single salary).

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2023 Lengkap Formasi PPPK Guru dan Nakes 2023 hingga Jadwal Tahapannya

Selain itu, ada pula kisi-kisi bahwa gaji PNS akan naik RP6 juta per bulan.

Prediksi ini berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya.

Gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, gaji PNS tahun 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp 5.620.300.

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Berdasarkan hal tersebut, itu berarti gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Anggaplah PNS mendapatkan kenaikan yang sama untuk tahun 2024, sehinga golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 per bulan, akan mendapat Rp6 juta per bulan.

Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS jasa.

Belum ditambahkan dengan tunjangan.

Pasalnya, PNS di Indonesia menerima sejumlah tunjangan, termasuk tukin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menegaskan, bahwa pemerintah berencana merombak sistem pembayaran tukin PNS, bukan menghapusnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ingin menyesuaikan pembayaran tukin PNS sesuai dengan prestasi individu.

Dengan kata lain, tukin tak lagi dibayarkan secara merata kepada tiap-tiap PNS seperti sebelumnya.

"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Azwa kepada wartawan, dikutip Senin (12/6/2023).

Baca juga: Gaji PNS 2024 Akan Naik Rp6 Juta per Bulan Setelah Tukin Dirombak, Berikut Penjelasan Kisi-kisinya

Selain merombak tukin PNS, Azwar tak pernah penyebutkan akan menghapus tunjangan lainnya.

Dengan kata lain, belum bisa dipatikan kebenarannya apakah tunjangan anak, tunjangan istri/suami hingga tunjangan makan akan dihapus.

Berikut 4 tunjangan tambahan PNS:

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)