TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Darah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria AW (45), diduga pelaku rudapaksa remaja 15 tahun asal Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
AW ditangkap oleh Resmob Polda Sultra seusai pihak Polda Sulteng berkoordinasi, bahwa salah satu pelaku pemerkosaan remaja asal palu tersebut melarikan diri ke Kota Kendari.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, setelah mengantongi nama dan ciri-ciri pelaku, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra dan Polda Sulteng menintai hingga berhasil menangkap pelaku di Jalan Tina Orima, Kota Kendari.
Selanjutnya, pelaku digiring di Markas Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban R (15) di Parigi Moutong, Sulteng.
"Pelaku diringkus oleh tim gabungan, kerja sama Polda Sultra dan Polda Sulteng. Pelaku sudah dibawa di Polda Sulteng," ujarnya.
Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang Landa Konawe Sulawesi Tenggara, Plang Praktek Gigi Warga Wawotobi Roboh
11 Terduga Pelaku
Diketahui, ada 11 terduga pelaku dalam kasus rudapaksa gadis 15 tahun di Parigi Moutong tersebut.
Terduga pelaku mulai dari perwira polisi, kepala desa (kades) hingga guru.
Dari total 11, polisi telah mengamankan 8 tereduga pelaku.
Sementara itu, tiga lainya masih buron.
Tiga buron itu yakni AW alias AT, AS alias AL, dan AK alias AR.
Berikut identitas 11 terduga pelaku persetubuhan anak di Parimo, Sulawesi Tengah, selengkapnya:
1. Ipda MKS, perwira polisi (sebelumnya bertugas di Satbrimob).
2. HR (43), salah satu kades di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.