TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Oknum polisi yang bertugas di Polres Buton Utara (Butur) berinisial Briptu MS membantah menganiaya pacarnya yang hamil hingga keguguran.
Briptu MS tengah menjalani proses hukum dugaan pelanggaran kode etik dan profesi setelah dilaporkan menganiaya pacarnya yang berinisial N (22).
"Kalau masalah memukul itu tidak betul, itu keguguran hanya mungkin lemah kandungannya," ujar MS saat dikonfimasi TribunnewsSultra.com, Sabtu (10/6/2023).
Briptu MS menegaskan, dirinya masih pacaran dengan N.
"Itu saya punya pacar. Saya sama-sama terus ini," kata Briptu MS yang menjelaskan bahwa hubungan dengan N masih baik-baik saja.
Baca juga: Terduga Pelaku Rudapaksa Remaja 15 Tahun Asal Parigi Moutong Sudah Sebulan di Kendari
Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi, Briptu MS meminta pacarnya agar menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Orangtuanya sudah bertemu, bahkan dua kali. Kenapa mau diributkan lagi," tuturnya.
Briptu MS mengakui, sudah menjalin hubungan dengan N selama lebih dari setahun.
Kini, dia sementara mengurus untuk pernikahan mereka.
"Itu laporannya masih diproses, tapi ini sudah mau diselesaikan, selesaikan secara kekeluargaan. Makasnya pihak keluarga heran kenapa ada di media sementara di sini masalahnya baik-baik saja," jelas MS.
Terkait dirinya yang kini menjalani pemeriksan di Propam Polres Butur, oknum polisi dari Muna Barat itu enggan berkomentar. Karena saat ini, kasus aduan tersebut sedang diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh mengatakan, saat ini Briptu MS ditahan di sel penempatan khusus setelah laporan penganiayaan diproses Polres Butur.
"Sudah di Patsus (penempatan khusus)," ujar Sholeh saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp, Sabtu (10/6/2023).
"Masih Polres Butur yang tangani," sambungnya.
AKBP Moch Sholeh menegaskan, jika Briptu MS terbukti melanggar kode etik, maka polisi asal Muna Barat itu akan dipecat dari sebagai anggota Polri.
"Lihat fakta hukum persidangan tidak bisa mengira-ngira. Kalau berat bisa PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat)," tandas AKBP Moch Sholeh.
Senada, Kasi Propam Polres Butur, IPDA Sukirman juga membenarkan proses hukum Briptu MS.
"Kasus itu sementara proses. Itukan menyangkut aturan di internal Polri. Jadi nanti tunggu saja hasilnya. Jadi ada hasilnya baru kami bisa ini," katanya lewat panggilan telepon.
"Kalau prosesnya, berproses. Sesuai ketentuan peraturan Polri," sambungnya.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa Kendari Tikam Temannya 5 Kali, Korban dan Pelaku Bertengkar saat Mabuk
Kronologi Versi Pelapor
Briptu MS diduga menganiaya pacarnya berinisial N (22) yang sedang hamil hingga keguguran.
Hal ini sebagaimana diungkapkan N kepada TribunnewsSultra.com.
N menjelaskan, dirinya berpacaran dengan Briptu MS sejak awal 2022.
Mereka saling kenal di tempat nongkrong di Kelurahan Ereke, Kabupaten Butur.
"Awal kenalan itu di tempat nongkrong di Ereke akhir 2021, terus kami pacaran awal 2022. Jadi sudah satu tahun lebih kami pacaran," ujar N saat dikonfrmasi via telepon, Jumat (09/6/2023).
Ketika sedang berpacaran dengan Briptu MS, korban hamil.
"Tapi saya bilang saya tidak mau menggugurkan, dia minta saya makan nenas muda, sama belikan obat," aku N.
Lanjut cerita, korban kemudian menemui Briptu MS di kosanya pada 19 Maret 2023, untuk membicarakan maslah tersebut.
Saat menemui, Briptu MS tetap ngotot agar korban menggugurkan kandungannya. Briptu MS tidak mau bertanggungjawab.
Namun, korban tidak mau menggugurkan kandungannya. Lantas, Briptu MS memukul dibagian perut korban, tepat di organ vitalnya.
"Setelah dia layangkan pukulan sama saya waktu saya ke kosnya. Pas dipukul saya di situ perutku sakit dan kram, tidak lama keluar bercak darah. Nanti subuhnya baru saya keguguran," urai N.
"Pas saya keguguran, dia cuman temani saya di situ sampe keluar itu janin, dia ambil baru buang dikloset," sambungnya menjelaskan.
Korban masih merasakan sakit usai keguguran.
Karena itu, keluarga korban menyadari apa yang telah terjadi.
"Tanggal 24 waktu di rumah, saya pendarahan lagi. Di situ baru diketahui sama orangtuaku," tutur N.
Baca juga: Beredar Video Siswa dan Guru SD di Kendari Joget Dugem saat Perpisahan Peserta Didik
Orangtua korban lantas memanggil Brptu MS karena hubungan pacaran keduanya telah diketahui pihak keluarga.
Ketika bertemu orangtua korban, Briptu MS mengaku akan bertanggung jawab. Dia akan menikahi korban setelah lebaran Idulfitri 2023.
"Dia datang bertemu orangtuaku sama-sama kepala desa. Di situ dia mengaku tapi minta waktu. Dia siap bertanggungjawab dan berjanji akan menikahi saya selesai lebaran idulfitri," ungkap N.
Namun, setlah beberapa minggu, Briptu MS tidak lagi memberikan kepastian menikahi korban.
Alsanya, menurut korban, karena orangtua Briptu MS tidak merestui hubungan mereka.
"Saya tanya katanya dia harus mengurus pindah domisili dulu dan dia diancam sama orangtuanya kalau mau nikahi saya," kata N.
"Dia bilang juga laporkan saja saya di Polres, dia sudah malas urus itu katanya supaya adil," imbuhnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)