Berita Sulawesi Tenggara

Terduga Pelaku Rudapaksa Remaja 15 Tahun Asal Parigi Moutong Sudah Sebulan di Kendari

Ternyata, satu dari 11 terduga pelaku rudapaksa remaja 15 tahun asal Parigi Moutong sudah berada di Kota Kendari selama sebulan.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Ternyata, satu dari 11 terduga pelaku rudapaksa remaja 15 tahun asal Parigi Moutong sudah berada di Kota Kendari selama sebulan. 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Ternyata, satu dari 11 terduga pelaku rudapaksa remaja 15 tahun asal Parigi Moutong sudah berada di Kota Kendari selama sebulan.

Terduga pelaku tersebut adalah AW (45). Diciduk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.

AW ditangkap dirumah keluarganya di Jl Tina Orima, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Tersangka sendiri. Ditangkap di rumah keluarganya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna, Sabtu (10/6/2023).

AW diduga melakukan pemerkosaan kepada seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

Korban berinisial RI (16), remaja asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kompol I Gede Pranata Wiguna menambahkan, terduga pelaku AW melarikan diri di Kota Kendari setelah diendus sebagai terduga pelaku kasus pemerkosaan.

"Dari hasil interogasi, tersangka sudah satu bulan berada di Kota Kendari. Dia datang setelah terjadi laporan. Pada saat itu, tersangka langsung melarikan diri," urai I Gede Pranata Wiguna.

Baca juga: Kronologi Polisi di Buton Utara Diduga Aniaya Pacar Hamil hingga Keguguran, Terlapor Belum Komentar

Ditangkap di Kendari

Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Darah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria AW (45), diduga pelaku rudapaksa remaja 15 tahun asal Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).

AW ditangkap oleh Resmob Polda Sultra seusai pihak Polda Sulteng berkoordinasi, bahwa salah satu pelaku pemerkosaan remaja asal palu tersebut melarikan diri ke Kota Kendari.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, setelah mengantongi nama dan ciri-ciri pelaku, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra dan Polda Sulteng menintai hingga berhasil menangkap pelaku di Jalan Tina Orima, Kota Kendari.

Selanjutnya, pelaku digiring di Markas Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban R (15) di Parigi Moutong, Sulteng.

"Pelaku diringkus oleh tim gabungan, kerja sama Polda Sultra dan Polda Sulteng. Pelaku sudah dibawa di Polda Sulteng," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved