Sebelumnya, Hanifah seusai salat subuh bersama AF sempat mencari korban di dalam rumah namun tidak ditemukan.
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.
Termasuk sepotong kaos lengan pendek warna hitam yang digunakan tersangka dan sepotong sarung warna coklat tua dengan motif bunga yang digunakan oleh tersangka.
“Kami menemukan fakta dari penuturan tersangka, ini masuk delik 340 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ujar AKP Bangkit.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, TribunJatim.com/Ani Susanti, TribunMadura.com/Ahmad Faisol)