Siapa Sosok Bripka Arfan Erbanus Saragih Kasusnya Diusut Kamaruddin Simanjuntak? Berikut Profilnya

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siapa sosok Bripka Arfan Erbanus Saragih alias Bripka AS? Kini kasus kematiannya diusut ulang oleh Kamaruddin Simanjuntak. Berikut profilnya.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Siapa sosok Arfan Erbanus Saragih alias Bripka AS? Kini kasus kematiannya diusut ulang oleh Kamaruddin Simanjuntak. Berikut profilnya.

Diketahui, Bripka Arfan dinyatakan meninggal dunia karena meminum racun sianida.

Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan Polres Samosir dan Polda Sumut.

Akan tetapi, penyebab tewas tersebut mulai diragukan.

Pihak keluarga menduga, Bripka AS tewas dibunuh terkait dengan kasus penggelapan pajak sekitar Rp2,5 miliar.

Setelah muncul keraguan dan dugaan tersebut, kini Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum keluarga Bripka Arfan.

Lantas, tiga bulan setelah penyelidikan Polres Samosir dan Polda Sumut, pengacara yang terkenal lewat kasus Brigadir J tersebut melaporkan kejanggalan kematian Bripka AS ke Bareskrim Polri.

Dalam laporanya, Kamaruddin membeberkan bahwa ada dugaan pembunuhan berencana kepada Bripka Arfan.

Sosok Arfan Erbanus Saragih

Arfan Erbanus Saragih merupakan seorang polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

Dia adalah anggota Kepolisian Resort (Polres) Samosir, Sumatera Utara (Sumut).

Lebih tepatnya, bertugas sebagai anggota Satlantas Polres Samosir.

Bripka Arfan merupakan lelaki kelahiran Pagar Jandi, pada 17 April 1989.

Bripka AS telah menikah dengan Jenni Irene Simorangkir (30).

Baca juga: Dulu Bongkar Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kini Beber Kejanggalan Kematian Bripka Arfan

Lewat pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniahi anak.

Bripka AS dan Jenni Irene remi menikah pada 03 Oktober 2015.

Ketika menikah, Bripka Arfan sudah menjadi seorang anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Polisi.

Ia lalu naik pangkat Bripka TMT pada 01 Januari 2021.

Bripka Arfan ditemukan tewas di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumut, pada 6 Februari 2023.

Melansir Tribunnews, Jenni Simorangkir membeberkan, sebelum meninggal dunia, suaminya mengaku dipanggil Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman.

Ketika dipanggil, AKBP Yogie Hardiman mengatakan dirinya tidak takut dengan jenderal bintang satu, ataupun jenderal bintang dua.

Jenni menuturkan, sangat janggal kalau suaminya tewas bunuh diri dengan minum racun sianida.

"Tanggal 23 (Januari 2023) setelah apel, katanya bapak Kapolres menyita handphonenya. Dan bapak Kapolres bilang tidak takut dengan bintang satu dan bintang dua, kalau bintang tiga, barulah dia takut," kata Jenni menirukan ucapan mendiang suaminya Bripka Arfan Saragih, Selasa (21/3/2023) dikutip dari TribunMedan.

Baca juga: Cerita Pedagang di Danau Biru Kolut Sultra Kesulitan Jualan Gegara Pengunjung Bawa Makanan Sendiri

Tak cuma menantang, AKBP Yogie Hardiman juga disebut berulang kali menyatakan akan membuat sengsara keluarga Bripka Arfan Saragih.

Bahkan, ancaman inilah yang sedang dirasakan Jenni Simorangkir dan kedua anaknya.

Dia merasa pernyataan Kapolres Samosir itu terbukti saat ini.

"Jadi almarhum bilang, benar apa yang dikatakan bapak Kapolres 'kubuat anak dan istrimu menderita'," ucap Jenni.

Polres Samosir menduga bahwa Bripka AS terlibat aksi penggelapan uang yang bermula dari adanya keluhan wajib pajak.

Kapolres Samosir, AKBP Yogie mengatakan, wajib pajak merasa heran lantaran uang yang sudah disetorkan kepada Bripka Arfan tidak terdata dan menunggak hingga Rp6.222.674 pada tahun 2022.

Adanya kasus ini di Polres Samosir dibenarkan oleh Jenni Simorangkir.

Dia menegaskan, suaminya sudah membayar kerugian pajak yang digelapkan berkisar Rp650 juta atau Rp700 juta.

Uang itu mereka peroleh setelah menjual rumah yang ada di Kabupaten Samosir.

"Almarhum dikatakan punya masalah, tetapi dia tidak mengatakan pajak. Dia mengatakan Kapolres menyuruh mencari uang Rp400 juta untuk membayar. Jadi kami menjual rumah kepada namboru saya." beber Jenni.

Kejanggalan Kematian Bripka AS

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menilai kematian Bripka Arfan Saragih tersebut janggal.

Kamaruddin mengatakan bahwa Polres Samosir telah menyimpulkan bahwa Bripka AS tewas karena meminum racun sianida.

Namun, pihak keluarga tak percaya bahwa Bripka Arfan Saragih mengakhiri hidupnya melainkan dibunuh.

Babak baru kasus kematian Bripka Arfan Saragih alias Bripka AS, pengacara Kamaruddin Simanjuntak beber kejanggalan dan lapor ke Bareskrim Polri. Bripka Arfan Erbanus Saragih adalah anggota Kepolisian Resort atau Polres Samosir, Sumatera Utara (Sumut), yang ditemukan tewas pada 6 Februari 2023 lalu. (Tangkapan layar video akun YouTube Kompas.com)

Kamaruddin mengatakan berdasarkan hasil visum, terdapat luka benda tumpul di kepala bagian belakang serta rahang Bripka AS.

Kasus tewasnya Bripka Arfan Saragih anggota Polres Samosir itupun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelaporan ke Mabes Polri tersebut juga diunggah pengacara dari Kantor Hukum Kamaruddin Simanjuntak and Partners, Martin Lukas Simanjuntak, di akun Instagram @martin.lukas.simanjuntak.

Dalam poster undangan peliputan yang diunggahnya, dijelaskan bahwa pihak keluarga sudah memberikan kuasa kepada Kamaruddin cs untuk melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

“Ayah dan ibu korban sudah memberikan kuasa kepada kami sebagai tim advokasi atas korban meninggalnya Bripka Arfan Erbanus Saragih,” tulis poster digital yang diunggah.

“Untuk melakukan langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri,” lanjut tulisan poster digital yang diunggah Martin Lukas tersebut.

Martin Lukas yang dikonfirmasi terkait unggahannya tersebut, sudah membenarkannya.

“Betul,” sebut Martin Lukas, Rabu (31/5/2023).

Dikutip Tribun-Medan.com dari Warta Kota, Kamaruddin Simanjuntak, pun membenarkan laporan kasus kematian Bripka Arfan Saragih ke Bareskrim.

Mereka melaporkan kasusnya atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Bripka AS.

Berbeda hasil penyelidikan Polda Sumut dan Polres Samosir yang menyatakan Bripka Arfan Saragih tewas karena menenggak racun sianida berdasarkan scientific crime investigation.

Kasus tersebut sebelumnya sudah ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang melakukan penyelidikan penyebab kematian dari Bripka AS.

“Pertama, dari hasil yang dilakukan oleh tim didukung oleh keterangan ahli, khususnya kedokteran forensik, ahli toksikologi, dan laboratorium forensik,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

“Penyebab kematian korban disimpulkan korban mengalami lemas akibat masuknya sianida ke saluran makan hingga ke lambung dan saluran napas,” lanjutnya pada konferensi pers di Mapolda Sumatera Utara pada Selasa (4/4/2023) malam.

Irjen Panca menegaskan bahwa Bripka AS meminum sianida itu tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

Panca juga mengatakan tidak ditemukan kekerasan dalam kasus tewasnya personel Polres Samosir tersebut.

“Kedua, tidak ditemukan adanya kekerasan yang disengaja terkait penyebab kematian korban dalam hal ini Bripka AS. Masuknya sianida ke tubuh korban tidak ditemukan adanya paksaan,” jelasnya.

Babak baru kasus kematian Bripka Arfan Saragih alias Bripka AS, pengacara Kamaruddin Simanjuntak beber kejanggalan dan lapor ke Bareskrim Polri. Bripka Arfan Erbanus Saragih adalah anggota Kepolisian Resort atau Polres Samosir, Sumatera Utara (Sumut), yang ditemukan tewas pada 6 Februari 2023 lalu. (kolase foto (handover))

Bripka AS, sebut Panca, diduga nekat mengakhiri hidupnya karena permasalahan yang sedang dihadapinya yakni dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan pajak senilai Rp2,5 miliar.

“Kita meminta penjelasan dari ahli psikologi forensik, bahwa dari apa yang dialami oleh korban, ini juga membuat pressure atau dorongan yang menggagu psikologis almarhum,” ujarnya.

“Tim ahli psikologi forensik menyampaikan bahwa peristiwa bunuh diri ini didorong oleh permasalahan yang dialami oleh almarhum Bripka AS,” kata Irjen Panca menambahkan.

Kronologi Kasus Kematian Brigadir AS

Bripka Arfan Saragih yang merupakan anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort (Satlantas Polres) Samosir, Sumatera Utara, ditemukan tewas pada 6 Februari 2023 lalu.

Bripka AS diduga tewas akibat meminum racun sianida gegara dugaan kasus penggelapan pajak kendaraan yang dibayarkan warga.

Jasad Bripka Arfan Saragih ditemukan di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Dikutip dari Tribun-Medan, Bripka AS diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak kendaraan terhadap wajib pajak.

Menurut laporan, Bripka Arfan Saragih dan komplotannya telah menipu 300 warga yang tengah mengurus pembayaran pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, terbongkarnya aksi penggelapan uang pajak kendaraan tersebut bermula dari adanya keluhan wajib pajak.

Saat itu, salah satu wajib pajak merasa heran lantaran uang yang sudah disetorkan kepada Bripka AS tidak terdata dan menunggak hingga Rp6.222.674 pada tahun 2022 lalu.

Atas kejanggalan tersebut, wajib pajak kemudian komplain hingga kasus tersebut terus diselidiki.

AKBP Yogie mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Propam dan Sat Reskrim Polres Samosir, didapati bahwa Bripka Arfan Saragih melakukan tindakan penggelapan pajak bersama rekannya Acong.

Selain itu, ada juga diduga pelaku lain berinisial ET, RB, JM,dan BS, yang belum dijadikan tersangka.

Menurut AKBP Yogie, aksi tersebut dilakukan pelaku dengan modus berpura-pura akan membantu korbannya membayar pajak.

Pasalnya, korban diminta mengisi data, tapi ternyata dokumen yang diserahkan semuanya palsu.

Sementara dari hasil penyidikan, aksi penggelapan pajak tersebut diketahui sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu.

Namun, kematian Bripka AS yang dituduh melakukan penggelapan pajak dan disebut mengakhiri hidupnya dengan meminum racun sianida dianggap janggal oleh pihak keluarga.

Salah satunya diungkap istri Bripka Arfan Saragih, Jenni Simorangkir, yang menyebut suaminya mendapatkan ancaman sebelum kematiannya.

Brigadir AS, menurut Jenni, juga sudah membayar kerugian pajak yang digelapkan berkisar Rp650 juta atau Rp700 juta.

Uang tersebut mereka peroleh setelah menjual rumah yang ada di Kabupaten Samosir.

“Almarhum dikatakan punya masalah, tetapi dia tidak mengatakan pajak. Dia mengatakan Kapolres menyuruh mencari uang Rp400 juta untuk membayar,” jelasnya.

“Jadi kami menjual rumah kepada Namboru saya.” ujarnya menambahkan dikutip dari Tribun-Medan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)