Lalu, setelah itu keduanya saling chat.
Setelah dua minggu saling kenal, pada 18 Mei 2023 korban dan pelaku memutuskan untuk bertemu.
Pertemuan itu merupakan yang pertama kali dan hari itulah korban ABK tewas.
"Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung," kata Kombes Irwan di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/5/2023).
Setelah bertemu, Kombes Irwan melanjutkan, pelaku AN kemudian mengajak korban ABK ke sebuah indekos yang terletak di Jalan Pawiyatan Luhur, Banyumanik, Semarang.
"Korban (ABK) dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu," ujar Kombes Irwan.
Baca juga: Sosok Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Pelaku Pembunuhan di Banjarnegara, 10 Jenazah Korban Terkubur
Sesampainya berada di lokasi, pelaku AN diduga mencekoki korban minuman keras atau beralkohol yang ternyata sudah disiapkan.
Setelah itu, kata Kombes Irwan, korban ABK diperkosa oleh pelaku AN.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan pelaku AN kepada penyidik kepolisian.
Selain itu, lanjut Irwan, adanya tindakan pemerkosaan itu juga didukung dengan bukti forensik, bahwa ditemukan adanya luka pada organ vital korban.
Dari hasil pemeriksaan forensik pula, Irwan mengatakan bahwa korban ABK dinyatakan meninggal dunia akibat keracunan dan gagal nafas.
"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tutur Kapolrestabes Semarang itu.
Saat ini, kata Kombes Irwan, Polrestabes Semarang telah menahan pelaku AN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik Polrestabes Semarang pun sudah menetapkan AN sebagai tersangka.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(*)
(Kompas.tv/TribunnewsSultra.com/Tribunnews.com)