Ketua Gerindra Sultra Tersangka

Soal Kasus Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar, Polresta Kendari Sebut Proses Mediasi Masih Dimungkinkan

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Resor Kota Kendari menyebut dugaan kasus penggelapan Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar dimungkinkan berakhir damai. Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (19/5/2023).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota Kendari menyebut dugaan kasus penggelapan Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar dimungkinkan berakhir damai.

Andi Ady Aksar diketahui ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan Komisaris PT Kabaena Kromit Pratama, Arnita Nila Hapsari.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (19/5/2023).

Kata Eka, selama dugaan kasus penggelapan tersebut belum masuk ke pengadilan, maka penyelesaian secara damai masih dimungkinkan.

"Selama belum disidangkan di Pengadilan Negeri, mediasi masih bisa dilakukan," tutur Kombes Pol M Eka Fathurrahman.

Baca juga: Profil Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar, Pengusaha Tambang Sulawesi Tenggara Diperkarakan Tante

Sebelumnya, Polresta Kendari menetapkan Ketua DPD Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

Di mana, penetapan tersebut dilaksanakan usai penyidik melakukan gelar perkara mengenai kasus penggelapan yang dilakukan oleh AAA saat menjabat sebagai Direktur KKP.

Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi penetapan dilakukan usai pihaknya mendapatkan alat bukti mengenai dugaan kasus penggelapan tersebut.

"Telah ditetapkan satu tersangka inisial AAA, dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan di salah satu perseroan yang ada di Sulawesi Tenggara," ujarnya.

Kata AKP Fitrayadi berdasarkan penyidikan, AAA telah mentransfer uang perusahaan Rp34 miliar ke rekening istrinya dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca juga: BREAKING NEWS Ketua Gerindra Sultra Ady Aksar Tersangka Kasus Dana Perusahaan Tambang, Dilapor Tante

Tak Hadiri Panggilan Penyidik

AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya sebetulnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Ady Aksar.

Hanya saja, Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara tersebut tidak dapat hadir karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Hari ini jadwal pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga kami jadwalkan hari lain," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)